Hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023, MAN 1 Lamongan menjadi salah satu tujuan kegiatan Judge Goes to School, Campus, and Pesantren yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Kegiatan ini digelar di aula MAN 1 Lamongan dengan dihadiri oleh sejumlah 195 peserta didik yang merupakan perwakilan dari kelas X, XI, dan XII. Kegiatan Goes to School ini merupakan salah satu cara yang ditempuh Pengadilan Negeri Lamongan untuk memberikan sosialisasi hukum kepada pelajar tingkat sekolah menengah dan mahasiswa di Lamongan berkenaan dengan problematika hukum dalam kehidupan anak muda.
Menurut Ibu Nur Endah Mahmudah, S.Ag, M.Pd.I, kepala MAN 1 Lamongan dalam sambutannya membuka acara, kegiatan semacam ini sebenarnya sudah lama sekali ingin dilakukan dalam menunjang proses pembelajaran di kelas. Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa dalam beberapa mata pelajaran yang diajarkan di madrasah seperti Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Fiqih, pembelajaran tentang hukum baru ditahap teori dan wawasan praktik secara sederhana oleh guru di kelas. Dengan kegiatan semacam ini diharapkan peserta didik memperoleh wawasan tentang hukum secara langsung dari sumber yang kompeten di bidangnya.
“Harapan kami, semoga nantinya ada tindak lanjut, kerjasama atau MoU dengan Pengadilan Negeri Lamongan untuk menunjang proses pembelajaran yang mampu memberikan pengalaman lebih baik lagi bagi peserta didik,” lanjut Kepala MAN 1 Lamongan.
Baca Juga : Plh. Kepala Kemenag Lamongan Resmi Buka Matsama 2023 MAN 1 Lamongan
Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Bapak Dr. Maskur Hidayat, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan Judge Goes to School, Campus, and Pesantren meliputi tiga hal. Pertama, melakukan sosialisasi terkait masalah hukum yang mungkin terjadi di lingkungan anak muda seperti cyberbullying, penyalahgunaan narkoba, penculikan anak, trafficking, dan revenge porn atau penyebaran konten negatif dengan unsur balas dendam yang dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda. Kedua, setelah mengikuti kegiatan ini, peserta sosialisasi akan mendapat wawasan baru tentang peraturan-peraturan yang melindungi mereka. Ketiga, nantinya peserta sosialisasi dapat melakukan pencegahan diri dari permasalahan hukum atau melakukan tindakan yang tepat dalam menangani masalah hukum yang mungkin mereka alami.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lamongan hadir bersama tim pilihan dan dua narasumber kompeten yang merupakan hakim anak. Dua narasumber tersebut adalah Ibu Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H. dan Ibu Satriany Alwi, S.H., M.H. Kedua narasumber mengemas kegiatan sosialisasi hukum ini dengan penyampaian materi interaktif, diselingi dengan ice breaking yang menarik, pemberian reward atas feedback positif dari peserta dan ditutup dengan evaluasi menggunakan media Quizizz.
“Saya mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir dan melihat bahwa anak-anak MAN ini sangat antusias dan aktif menjawab. Selamat kepada tiga pemenang dalam kegiatan evaluasi dan juga seluruh peserta yang hadir, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat,” lanjut Ketua Pengadilan Negeri Lamongan saat ditemui setelah acara penutupan.
Seluruh peserta didik yangn hadir merasa sangat terbantu dengan kegiatan semacam ini. Banyak wawasan baru yang mereka dapatkan tentang problematika hukum yang sebenarnya sangat dekat dengan dunia mereka.
“Menurut saya, kegiatan tadi sangat seru karena ada ice breaking dan pemberian hadiah untuk siswa yang mampu menjawab pertanyaan. Selain itu, kegiatan semacam ini sangat bermanfaat untuk mengedukasi agar kita lebih memahami bahaya narkotika dan bullying, mengetahui sanksi-sanksi yang menjerat pelaku bullying dan penyalahgunaan narkotika, juga pemaparan kasusnya di Indonesia,” ucap salah satu peserta sosialisasi yang merasa sangat terkesan dengan kegiatan ini. “Pokoknya keren,” ucap beberapa peserta kegiatan secara kompak.